BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Menghadapi era globalisasi dan
perkembangan perekonomian suatu bangsa, peran masyarakat dibidang ekonomi dan
pembangunan sangat diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
bangsa. Terutama bagi para pengusaha baik pengusaha besar, kecil, maupun
menengah (UKM). Untuk menjadi pengusaha yang sukses dan mampu bertahan dalam
setiap permasalahan atau resiko yang dihadapi, mereka senantiasa dituntut untuk
mampu mengelola usahanya baik dilihat dari asset maupun liabillity perusahaannya.
Pada umumnya, setiap perusahaan
mempunyai berbagai macam aktivitas usaha seperti aktivitas oprasional
perusahaan dan aktivitas diluar oprasionalnya. Perusahaan harus mampu mengelola
aktivitas tersebut dengan baik agar tidak menghambat aktivitas kegiatan yang
lain. Aktivitas oprasional perusahaan misalnya, melakukan penjualan barang atau
jasa baik dilakukan secara tunai maupun kredit sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak. Apabila transaksi pembayaran dilakukan secara tunai perusahaan
akan langsung menerima keuntungan yang didapatkan, akan tetapi bila transaksi
dilakukan secara kredit maka perusahaan akan mempunyai piutang atau tagihan
yang harus mempunyai pengelolaan yang baik agar piutang atau tagihan tersebut
dapat diterima sesuai dengan yang
diharapkan. Pengelolaan piutang harus dilakukan dengan baik mengingat
piutang juga merupakan sumber pendapatan perusahaan yang belum terbayar. Apabila
dalam penagihan piutang dagang perusahaan mengalami kemacetan, perusahaan secara
otomatis akan mengalami kerugian bahkan menghadapi permasalahan besar yang pada
akhirnya nanti perusahaan mengalami kebangkrutan. Itu semua dikarenakan perputaran
produk yang dihasilkan dan perputaran keuangan yang tidak setabil atau terganggu.
Dan apabila terjadi seperti itu, apa yang seharusnya dilakukan perusahaan apabila
perusahaan membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk memenuhi perputaran
aktivitas selanjutnya? Salah satu solusi yang harus dilakukan adalah dengan cara
pengalihan atau penjualan piutang kepada pihak lain. Oleh karena itu Bank, Lembaga
Keuangan non Bank, dan Perusahaan Multifinance yang berbentuk PerseroanTerbatas
atau Koperasi memberikan Jasa Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan Factoring
yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang atau piutang dan
membantu perusahaan dalam mengelola transaksi penjualan secara kreditnya agar terhindar
dari resiko yang tidak diharapkan perusahaan. Pengelolaan yang secara
efektif dan efesien inilah yang harus dibutuhkan dan dikembangkan oleh
perusahaan untuk meningkatkan fungsi dan kredibilitasnya di dunia usaha
yang sejalan dengan perkembangan perekonomian yang terus maju.
Untuk menggunakan jasa Anjak Piutang
(Factoring) tidak terlepas dari peraturan yang diberlakukan pemerintah, seperti
Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan.
Usaha Anjak Piutang (Factoring) mulai
diperkenalkan di Amerika bagian Utara yang terfokus pada sektor industri
tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha
utama anjak piutang. Akan tetapi seiring dengan perkembangan perekonomian di
dunia, selanjutnya Anjak Piutang (Factoring) pada saat ini telah memasuki
berbagai jenis segmen produk dan jasa. Kegiatan anjak piutang pada dasarnya
merupakan bidang usaha yang relative baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan
Anjak Piutang di mulai sejak ditetapkannya Paket Kebijaksanaan 20 Desember
1988, yang di atur dengan Kappres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Pengenalan usaha Anjak
Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternative di luar sektor
perbankan. Perusahaan Anjak Piutang biasa didirikan secara independen atau
dapat dilakukan oleh Multifinance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat
melakukan usaha secara sekaligus dibidang Anjak Piutang (Factoring), Sewa Guna (Leasing), Modal Ventura (Joint
Venture), Kartu Kredit (Credit Card), dan Pembiayaan Konsumen. Bank pada
prinsipnya dapat memberikan jasa Anjak Piutang sebagai bagian dari produknya
tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Tetapi bank juga bisa melakukan usaha
Anjak Putang dengan membentuk badan hukum tersendiri contohnya Bank BNI
mendirikan PT. BNI Multifinance, BCA mendirikan PT BCA Finance dan seterusnya.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Dalam melihat Anjak Piutang
(Factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam perusahaan, maka
adapun perumusan masalah yang terdapat dalam tulisan ini yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang?
2. Bagaimana peran Anjak Piutang bagi kehidupan ekonomi?
3. Bagaimana perkembangan Anjak Piutang di Indonesia.
4. Hambatan-hambatan apa saja yang dapat menghambat
perkembangan Anjak Piutang di Indonesia?
5. Studi Kasus : PT IFS Capital Indonesia (IFSI) yang
berfokus kepada UKM.Bagaimana Anjak Piutang (Factoring) yang diberikan PT. IFSI
kepada Usaha Kecil Menengah di Indonesia?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan yang dapat diperoleh dalam tulisan ini yaitu:
1. Mengetahui lebih jelas apa itu Anjak Piutang (Factoring),
jenis-jenis jasa yang ditawarkan, mekanisme pembiayaan, manfaat anjak piutang,
perbedaan antara anjak piutang dengan kredit bank, dan anjak piutang secara
syariah.
2. Mengetahui Peran Anjak Piutang (Factoring) di dalam
kegiatan Ekonomi
3. Mengetahui perkembangan Anjak Piutang (Factoring) di
Indonesia.
4. Mengidentifikasi hambatan-hambatan perkembangan Anjak
Piutang (Factoring) di Indonesia.
5. Mengenal dan Mengetahui Anjak Piutang (Factoring) yang diberikan PT. IFS Capital Indonesia
(IFSI) yang berfokus kepada Usaha Kecil Menengah di Indonesia.
1.4.
METODE PENELITIAN
Pengumpulan data merupakan suatu prosedur
yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan (Nazir,
1988:211). Pengumpulan data primer
merupakan pengumpulan data
yang dilakukan oleh
peneliti secara langsung kepada
objek penelitian di lapangan, sedangkan pengumpulan data sekunder
dilakukan peneliti dengan
cara tidak langsung ke objek studi
tetapi melalui penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
objek studi (Singarimbun, 1989)
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali
pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan
permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam
penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, dengan
membaca buku sumber dan browsing dari Internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
DEFINISI ANJAK PIUTANG
Definisi Anjak Piutang tidak
terlepas dari beberapa pendapat, berikut adalah definisi atau pengertian anjak
piutang yang diambil dari beberapa sumber yaitu:
a. Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998
“Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
b. Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah: “Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
c. Kegiatan anjak piutang menurut Budi Rachmat (2004:2) “Pada
prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli
piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customer-nya”.
d. Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Menyatakan bahwa “Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring
adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan
penagihan atau pembelian, atau pengambil alihan atau pengelolaan utang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. ”Jadi
Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual
piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga
perbedaan antara Anjak Piutang dan Pinjaman Bank. Pertama, penekanan Anjak
Piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua,
Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset
(piutang). Ketiga, Pinjaman Bank melibatkan dua belah pihak, sedangkan Anjak
Piutang melibatkan tiga pihak.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak
piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu:
a. Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu
saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan
tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak
piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak
piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari
anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor).
Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan
transaksi dengan klien.
b. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang
itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
c. Peristiwa hukum atau
hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian
antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Anjak Piutang. Dalam,
kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a. Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah
perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b. Klien (supplier) dan Klien
adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c. Nasabah (customer) atau disebut debitor. Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Istilah klien (client) dan nasabah
(customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan
perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya,
klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya
diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara
kredit.
Selanjutnya,
apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak
piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan anjak piutang. sebagaimana dijelaskan pada Gambar
berikut.
Gambar 1.1
Siklus penjualan tradisional
Penggunaan jasa perusahaan anjak
piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1) Perusahaan yang sedang melakukan
ekspansi pemasaran. Perusahaan
anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan
dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2) Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian
kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring,
pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa,
clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3) Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien
dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena
tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit
yang tentunya akan menambah biaya operasi.
4) Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai
(stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.
Istilah
dalam mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed adalah penjualan
atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan
pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan
anjak piutang, atau disebut factor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan.
Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang
timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak
piutang.
Gambar 1.2 Pihak-pihak
yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)
2.1.1.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang
sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak
piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya
supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan
dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak
piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal
kebutuhannya, akan mempermudah dan
mempercepat menemukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan
fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan
anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Pemberitahuan
Disclosed /
notification. Disclosed
factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang
memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan
hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul
dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi
setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a) untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan
anjak piutang.
b) untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang
merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah
piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c) mencegah perubahan-perubahan
yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d) memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut
atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan
fasilitas disclosed
dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.
Gambar 1.3 Mekanisme
Disclosed Factoring
Keterangan:
1) Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
2) Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan
perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan
dokumen terkait lainnya.
3) Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak
factoring.
4) Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat
dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari
total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan
penuh oleh customer atau debitor.
5) Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai
dengan bukti-bukti pendukung.
6) Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
Undisclosed/non
notification & Undisclosed atau juga
disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi
risiko. Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan
piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada
masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah
seperti gambar sbb :
.
Gambar 1.4 Mekanisme Undisclosed factoring
Keterangan:
1) Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada
nasabahnya (customer).
2) Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya
tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3) Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan
anjak piutang.
4) Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai
faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor
(customer).
5) Pada saat jatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung
kepada supplier atau klien.
6) Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5)
kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya
melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
2. Berdasarkan
Penanggungan Risiko
Recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse
atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang
tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung
risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung
jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak
tertagih dari customer.
Without
recourse factoring
Anjak piutang ini juga disebut
non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas
tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam
perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya
tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan
tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang
cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian
customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan
terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan
factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3.
Berdasarkan Pelayanan
Full service
factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang
meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan
maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger
administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko
terhadap piutang yang macet.
Finance factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya
menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang
tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring
sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya
plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggungjawab terhadap
pembukuan piutang dan penagihannya,termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya
piutang tersebut.
Bulk
factoring. Jasa factoring ini juga disebut
dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring
sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir
sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan
oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Maturity
factoring. Dalam maturity factoring,
pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak
piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah
dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor
membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%.
Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian
anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari
10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang
diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan
berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh
tempo faktur atau penyerahan copy faktur.
4. Berdasarkan
Lingkup Kegiatan
Domestic
factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak
piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang
semuanya berdomisili di dalam negeri.
International
factoring. Anjak piutang ini juga sering
disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi
ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing
negara sebagai export factor dan import factor.
5.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced
payment, yaitu transaksi anjak piutang
dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan
anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar
80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya
dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo.
Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh
tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity
factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya
akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan
terhadap debitor.
2.1.2.
PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang
sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier).
Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk
transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau
promissorynotes.
Proses Anjak
Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan
ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu
transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada
perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau
supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas
persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer).
Gambar 1.5 Proses Anjak Piutang
untuk Tagihan
Keterangan:
1) Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada
pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli.
Asli D/0 kembali kepada supplier.
2) Karena alasan cash flow, supplier atau klien kemudian
menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli
(customer).
3) Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur
atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4) Kontrak persetujuan dan pengambil alihan tagihan
antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5) Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6) Pada saat jatuh tempo perusahaan anjak piutang
melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7) Pelunasan utang oleh pembeli.
Proses Anjak
Piutang untuk Promes
Anjak
piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan
piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan
menjadi promes untuk kemudian di diskontokan ke pihak lain (bank).
Peny
Gambar
1.6 Proses anjak piutang untuk promes
Keterangan:
1) Penjualan barang atau jasa kepada pembeli secara
kredit.
2) Sebagai bukti utang atas transaksi jual beli, pembeli
mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepada supplier.
3) Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian
dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4) Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar
diskonto.
5) Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang
menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari
pembeli.
6) Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan
anjak piutang setelah dilakukan penagihan.
2.1.3. JASA-JASA
ANJAK PIUTANG
Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua)
jenis, yaitu:
1. Jasa Pembiayaan (financing services)
Perusahaan anjak piutang memberikan
pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan
kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau
transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse. Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar
transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilakukan, perusahaan anjak
piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya
kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).
2. Jasa Non-pembiayaan (non financing services)
Persediaan jasa non pembiayaan oleh
perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani
kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa non pembiayaan
yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a. Investigasi kredit (credit investigation) atau
analisis kredit.
b. Sales ledger administration atatt sales accounting.
c. Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak
piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau monitoring terhadap
penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur
penagihannya.
d. Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak
piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang
khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula
memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta
asing. Jasa-jasa non pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang
sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit
department bagi perusahaan klien.
Perusahaan anjak piutang menyampaikan
laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a) Credit standing para nasabah (customer).
b) Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya
yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode
berikutnya.
c) Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini
sangat perlu bagi pihak nasabahyang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi
atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai
informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d) Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan
factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.
2.1.4.
BIAYA
ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang dibebankan oleh
perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial
payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service
charge anjak piutang untuk jasa non pembiayaan untuk anjak piutang domestik
berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional
antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran
pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga
atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan
anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang
terdiri atas 2 (dua) macam biaya :
1. Service charge.
Service charge atau fee berkaitan
dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales
ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat
tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara
perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan
dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
2. Discount Charge.
Biaya ini secara langsung
berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak
piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya
tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis).
Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan
negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak
anjak piutang dilakukan.
2.1.5.
MANFAAT ANJAK PIUTANG
Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan
antara lain sebagai berikut:
a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering
and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi
sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan
atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak
piutang. Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang
dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas
pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya
kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan
mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu
kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh
keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel
dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak
piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah
baru tidak perlu lagi ditolak.
c. Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah
memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli
suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk, dibayar pada saat
jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau
pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh
tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan.
Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak
memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau customer.
d. Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti
penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu,
klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih
panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif
karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
e. Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap
tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan
kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya
melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga
yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan
discount yang lebih menarik.
f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah
kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya
ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual
kepada nasabah besar dengan reputasi baik.
2.1.6.
RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi
anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic
factoring)
b. Transaksi internasional
(international factoring)
Pada dasarnya kedua bentuk transaksi
anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with
recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti
ilustrasi sbb :
a. Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa
melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow
perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari.
Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi
perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah
penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat
diikuti pada Gambar berikut.
Gambar 1.7 Anjak Piutang
domestik
Mekanisme transaksi dalam negeri
dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas
disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan
pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi
jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian
klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang
(3).Berdasarkan kopi faktur tersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan
anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4).
Perusahaan anjak piutang secara aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat
pembayaran yang telah disetujui (5).Pihak customer selanjutnya membayar kepada
perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai
seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd)
kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang
yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).
2.1.7.
ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL
Anjak piutang internasional atau
sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu
mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antar penjual di suatu negara
(eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan
jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir
dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang
internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
1. Eksportir
2. Importir
3. Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
4. Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya
perusahaan anjak piutang menjamin 100%atas kemungkinan tidak dibayarnya utang
pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar
dibawah :
Gambar 1.8 Mekanisme Anjak Piutang Internasional
Transaksi tersebut dimulai dengan
pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang
selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit
limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor
selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir)
tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi
import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk
mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor
menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi
jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di
factoring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor.
Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak
pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme
berikut:
Eksportir mengapalkan barangnya
untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan
fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada
import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang
dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada
export factor (2). Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80%
daritotal nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3). Oleh export
factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor
(4). Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada
importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export
factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo(5). Import factor
kemudian melakukan pembayaran kepada export factor sebesar 100% dari total
nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati
selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran
tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah
menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya, export
factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya
biaya factoring.
Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak
piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasayang disediakan
oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional,pihak
eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan
oleh anjak piutang internasional.
Eksportir.
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang
tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:
a. Export on open account. Klien dapat mengekspor atas
dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap
ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut
memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan
penjual-penjual luar negeri.
b. Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan
mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih
besar dalam bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan
lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga
akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.
Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang
internasional adalah:
a. Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menggunakan
fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b. Penghematan biaya yaitu
fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghemat biaya.
Biaya Anjak
Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka
biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:
Service fee;
dihitung sebagai suatu persentase
dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk
tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan
proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara0,75%-2,50%. Service fee untuk
export factoring biasanya lebih tinggi daripada domesticfactoring. Persentase
service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas
administrasi dan risiko dalam anjak piutang ekspor.
Interest
charge; kadang-kadang juga disebut discount
charge dikenakan kepada klien atasuang muka (advanced payment) dari pelunasan
factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan
uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.
2.1.8.
PERBEDAAN
ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain
sebagai berikut:
a. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam
perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada
prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
b. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui
mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak
piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan
menjadi kas pada saat jatuh tempo.
c. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk
kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi
hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
d. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki
syarat pelunasan tetap.Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan
kredit menjadi uang tunai.
e. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan.
Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
f. Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara
atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen
menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.
Perbedaan
antara Bank dan Factoring
Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat
dilihat : Tabel.1
Bank
|
Factoring
|
|
Transaksi
|
Utang piutang
|
penjualan barang secara
|
Proses
|
Utang ke
aktiva produktif memakan waktu
|
aktiva produktif beralih
ke kas lebih cepat
|
Aktiva passiva
|
Kas dan utang bertambah
|
Piutang berubah kas
|
Analisis kredit
|
1 pihak aja (nasabah)
|
2 pihak(supplier dan
pembeli)
|
Agunan
|
Wajib
|
Tidak mutlak
|
Tingkat resiko
|
Tinggi (resiko nasabah)
|
Lebih tinggi (resiko klien dan
nasabah)
|
Biaya
|
Bunga dan
provisi
|
Service dan discount
charge
|
Bantuan jasa
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan dan non
pembiayaan
|
Penanggungan resiko
|
Bank
|
Supplier/factor
|
2.1.9. Anjak Hutang Syariah (Hawalah bil Ujrah)
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu kepada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil
Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang
berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk
ini, Nasabah dalam kedudukannya selaku Eksportir mempunyai piutang pada Bank
Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan piutang tersebut kepada
Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian
membayar piutang itu kepada Nasabah Eksportir dan selanjutnya Indonesia
Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
MANFAAT
Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
KARAKTERISTIK
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir)
Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan
Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil
untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia
Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir
dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan).
Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah
pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.
SYARAT & KETENTUAN
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Tujuan
Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan
barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau
pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan ekspor.
Syarat Pembiayaan:
Syarat Pembiayaan:
1. Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha
terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan
tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan
lain-lain.
2. Nasabah Eksportir adalah Importir atau Issuing Bank.
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah
dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank. Pada Prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft. Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai hutang impor.
dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank. Pada Prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft. Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai hutang impor.
Imbalan (Ujrah)
1. Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah
atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil)
kepada Nasabah dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas
ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah.
2. Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif
yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
3. Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun
secara bersamaan saat Nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Divisi Syariah
Indonesia Eximbank, sesuai kesepakatan.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh”
(Piutang Eksportir)
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah
jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi
atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor.
Syarat Pembiayaan
·
Usaha
Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip
syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum
Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
·
Nasabah
Eksportir adalah Eksportir atau Paying Bank
·
Divisi
Syariah Indonesia Eximbank menyediakan dana (pembiayaan) berdasarkan perjanjian
jual beli barang dengan prinsip Qardh.
·
Realisasi
Qardh dilakukan segera setelah barang dikirim.
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing
yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
Pada prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu
satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk
tenor deferred payment atau usance draft.
Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai tagihan ekspor atau
tagihan dalam rangka kegiatan ekspor.
Imbalan (Ujrah)
·
Divisi Syariah
Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa pengurusan dokumen dan penagihan
pembayaran.
·
Maksimum
ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah
Indonesia Eximbank.
·
Pembayaran
Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Divisi Syariah
Indonesia Eximbank menerima pembayaran dari Issuing Bank, sesuai kesepakatan.
Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional
fasilitas pembiayaan Letter of Credit yang berlaku di Indonesia Eximbank serta
Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia
Eximbank.
2.2.
PERAN LEMBAGA
KEUANGAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Kenyataan selama ini banyak sektor
usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang
kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga
target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi
pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan
termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan. Kelemahan
dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa manfaat yang
dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia
usaha adalah sebagai berikut:
·
Penggunaan
jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
·
Anjak
piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced
Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan.
·
Kegiatan
anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klienkarena
klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam
negeri maupun perdagangan internasional.
·
Meningkatkan
kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal
kerja.
·
Menghilangkan
risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini
dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
·
Kegiatan
anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan
nasional.
2.3.
PERKEMBANGAN
ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
Walaupun telah lama dikenal sebagai
salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di
Indonesia belum menunjukan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan
maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Berdasarkan data statistik Posisi
Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis
Pembiayaan Anjak Putang (Factoring), kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang
pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp.8,035 triliun
rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu
Rp.10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun
drastis hingga kejumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah.
Fakta tersebut sangat disayangkan, karena seharusnya usaha anjak piutang
berpotensi untuk membantu perkembangan ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil
dan menengah (UKM) yang tengahberkembang saat ini. Perkembangan anjak piutang
di Indonesia dapat dilihat dari nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan
target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik
(BPS), pada tahun 2000, 99,85% dari seluruh perusahaan yang ada di indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah
perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari
1milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp 1 milyar rupiah
hingga Rp. 50 milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000 unit usaha atau 0.14% dari
jumlah seluruh perusahaan di Indonesia.
2.4.
HAMBATAN-HAMBATAN PERKEMBANGAN ANJAK PIUTANG
DIINDONESIA
Usaha Anjak Piutang mempunyai prospek yang cerah untuk
berkembang di Indonesia,hal tersebut didukung antara lain:
·
Kehadiran
lembaga Anjak Piutang yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia
usaha dengan jasa-jasa yang ditawarkan, antara lain melalui penyediaan fasilitas advance payment, credit
management, dan proteksi resiko baddebts menuju efisiensi kegiatan dunia usaha.
·
Pembelian
barang oleh konsumen Indonesia secara kredit yang sudah meluas di Indonesia. Sehingga jasa Anjak Piutang dapat digunakan
untuk mengurus penagihan-penagihan piutang.
·
potensi UKM
di Indonesia yang besar. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, unit usaha UKM dengan kendala-kendala yang dihadapi, justru
memberikan peluang besar untuk berkembangnya jasa Anjak Piutang. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat
kendala-kendala yang dapat menghambat dalam proses perkembangan Anjak
Piutang di Indonesia, antara lain:
1. Tidak adanya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang secara khusus yang mengatur tentang kegiatan Anjak Piutang.
2. Keunggulan Anjak Piutang dengan kegiatan pembiayaan
lain adalah bahwa pada umumnya tidak memakai sistem jaminan, namun pada
perkembangannya di Indonesia, ada juga perusahaan Anjak Piutang yang
mensyaratkan adanya jaminan tambahan sehingga hal tersebut dirasa memberatkan
Klien yang mengakibatkan penggunaan jasa Anjak Piutang kurang diminati.
3. Bagi negara-negara dimana Anjak Piutang (salah satunya
Indonesia) belum berkembang, ada kecenderungan pendapat bahwa Factor hanya
dapat bertindak sebagai debt collector, sehingga Klien akan menyerahkan
bad debts atau piutang-piutang yang sulit tertagih kepada Factor. Akibatnya,
jasa Anjak Piutang mendapat reputasi yang kurang baik dan menjadi kurang
diminati sebagai salah satu alternatif pembiayaan.
4. Kurang professionalnya perusahaan pembiayaan yang
menjalankan usaha Anjak Piutang tersebut menyebabkan timbul penyimpangan
tujuan sebenarnya dari kegiatan Anjak Piutang.
5. Biaya yang mahal. Secara keseluruhan kegiatan Anjak
Piutang memerlukan biaya yang agak besar, apabila dibandingkan dengan kegiatan
peminjaman ke Bank. Hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Klien untuk
menjual piutangnya kepada Factor.
2.5.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) PT. IFS CAPITAL INDONESIA (IFSI)
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)
mulai berdiri di Jakarta pada tahun 1990 dengan nama PT. Niaga Factoring
Corporation, yang merupakan perusahaan “joint venture‟ antara PT. Bank
Niaga Tbk, PT. Usaha Sarana Sejati dan IFS Capital limited. Sejak November 2005
IFS Capital Limited menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan
sebesar 85%.
IFSI adalah perusahaan pembiayaan
yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang („Factoring‟) dan Sewa
Guna Usaha (“Leasing‟) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia.
Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi : anjak piutang domestik dan
anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang “with recourse”dan juga
transaksi anjak piutang “without recourse”.
IFSI anggota dari IF Group yang
berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang
dari seluruh dunia. Sebagai anggota dari International FactorsGroup transaksi
ekspor dan impor yang dilakukan oleh klien IFSI dari Indonesia menjadi lebih
mudah dan efisien. Selain itu IFSI juga menjadi anggota dari Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga anggota dari Asian Leasing and
Finance Association (ALFA).
IFSI saat ini siap mendukung
perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan investasi-nya di berbagi sector
industri seperti : manufacture, electronic, tekstil, telekomunikasi, printing
dsb. Dan juga siap untuk membiayai pengadaan peralatan berat untuk sector
industri: perkebunan, pertambangan, transportasi dan sumber daya energi.
Pada tanggal 14 Juni 2007 nama
perusahaan di ganti dari PT. International Factors Indonesia menjadi PT. IFS
Capital Indonesia. Dengan struktur organisasi dan kebijakan perusahaan yang
baru, PT. IFS Capital Indonesia siap melayani kebutuhan pembiayaan perusahaan
Indonesia baik untuk jasa Anjak Piutang dan Sewa Guna Usaha.
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)
merupakan perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multi
financial company berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan
yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas
anjak piutang di PT. IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan
menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan
fasilitas yang terdiri bagian Aidentitas
pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan
berisi tentang pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi
anjak piutang secara lancar, dalam hal ini UKM berperan sebagai klien.
Mekanisme transaksi anjak piutang
pada PT. International Factors Indonesia
Mekanisme transaksi anjak piutang
pada PT. International Factors Indonesia adalah :
Gambar 1.9 Mekanisme Transaksi yang dilakukan PT. IFI
Capital Indonesia
Transaksi Anjak Piutang membantu perusahaan / klien
dalam meningkatkan modal kerja.Klien mengalihkan/menjual tagihan/piutang kepada
kami (PT. IFS Capital Indonesia/ IFSI), dan IFSI akan memberikan dana tunai
sampai dengan 90% dari nilai tagihan/piutang. Selanjutnya kegiatan penagihan
dan pencatatan tagihan klien akan menjadi tanggung jawab IFSI. Secara berkala
IFSI akan memberikan laporan atas tagihan/piutang klien yg telah
di-anjak-piutang-kan kepada IFSI.
Jenis-jenis transaksi Anjak Piutang yang dapat
dilakukan oleh IFSI :
·
Anjak
Piutang Domestik / Lokal: Transaksi
Anjak Piutang terhadap tagihan antar perusahaandomestik.
·
Anjak
Piutang Ekspor : Transaksi anjak piutang terhadap tagihan antar negara.
·
Anjak
Piutang NonRecourse:Transaksi anjak piutang yang dilindungi dengan asuransi
kredit.
·
Anjak
Piutang WithRecourse:Transaksi anjak piutang yang dilakukan tanpa
menggunakanasuransi kredit.
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI)
berfokus pada UKM di Indonesia, karena keinginannya untuk turut serta
mengembangkan pertumbuhan ekonomi karena usaha yang paling banyak terdapat
di Indonesia dengan latar belakang unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sulit mendapatkan
permodalan yang berasal dari bank karena pencairan modal dari bank melalui berbagai
persyaratan berbelit-belit dan jaminan agunan serta bunga yang tinggi pula, membuat pengusaha tidak dapat berkonsentrasi
terhadap kemajuan dan perkembangan usahanya. Sehingga sering terjadi
kebangkrutan/pailit yang menyebabkan pengusaha tidak dapat mengembalikan
pinjaman terhadap bank. Pemberian modal terhadap UKM kini tidak hanya
monopoli dunia perbankan saja, tetapi dapat juga melalui lembaga pembiayaan. Banyak
hal yang membuat salah satu perusahaan pembiayaan yang dapat menjadi
alternatif sumber permodalan jangka pendek UKM yaitu anjak piutang.
Sekarang yang dibutuhkan UKM bukan hanya pengucuran dana tetapi yang lebih
penting lagi membimbingan secaraintensif bagaimana memanajemen usahanya.
Disinilah peran perusahaan anjak piutang yangmenjadikan UKM sebagai
rekanan/partner, terutama dalam memelihara pembukuan penjualan.
Kelebihan PT.IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi UKM
antara lain;
a. Manfaat yang dapat diperoleh PT.
IFSI bagi UKM yang telah memanfaatkan jasanya yaitu dengan menjaminkan atau menjual piutang usaha (account receivables)
untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang
diperoleh dapat berguna untuk mengatasi “Cashflow Mismatch” karena membesarnya kebutuhan
modal kerja.
b. Permodalan dengan Anjak Piutang dapat meningkatkan
efesiensi dalam penagihandan administrasi piutang karena anjak piutang juga
menangani credit management.
c. Dengan Anjak Piutang UKM tidak hanya mendapat
permodalan dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring dapat diterapkan
untuk transaksi ekspor-impor tanpa menggunakan
L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar hingga ke luar negeri.
Namun
disamping itu adapun kekurangan PT.IFSI yaitu;
Kekurangan PT IFSI :
a. Perusahaan ini kurang berkembang di Indonesia karena Bad
Debt, sehingga benar-benar perusahaan financial yang besar dan berkuasa
yang dapat melakukannya.
b. Biaya yang ditanggung cukup tinggi yaitu;
Ø Service Charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena
klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/pembukuan penjualan (sales ledger) dari
transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara
0,5%-2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Ø Discount Charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena
klien memperoleh pembiayaan (dana
tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2%-3%. Biaya ini juga ditetapkan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
BAB III
KESIMPULAN
Anjak
Piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual
piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada pun pihak-pihak yang
terkait dalam Anjak Piutang yaitu factor, client, customer. Istilah klien
(client) dan nasabah(customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki
pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya
dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan
anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier.
Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang
ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang
pembayarannya secara kredit.
Dari contoh
perusahaan PT IFI Capital Indonesia (IFSI) kita dapat mengetahui persyaratan
pengajuan Anjak Piutang yaitu calon client harus mengisi formulir permohonan
fasilitas yang terdiri dari bagian identitas pemohon client, menyetujui dan memenuhi
bagian pernyataan pemohon serta melampirkan persyaratan lampiran sebagai bukti
penunjang.
Manfaat
mekanisme anjak piutang dapat memanfaatkan piutang usaha (accountreceivables)
untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang
diperoleh dapat berguna untuk mengatasi “cashflow mismatch” karena membesarnya kebutuhan
modal kerja. Selain itu pula permodalan dengan Anjak piutang dapat meningkatkan
efisiensi dalam penagihan dan administrasi piutang karena anjak
piutang juga menangani credit management. Dengan anjak piutang UKM tidak
hanya mendapat permodalan dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring
dapat diterapkan untuk transaksi ekspor-impor (export factoring dan import
factoring) tanpa menggunakan L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar
hingga ke keluar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru,Totok Budisantoso.
2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat. Yogyakarta
Ismawati Linna. 2002. Anjak Piutang
Sebagai Alternatif Pembiyaan Untuk Memperlancar Arus Kas. Makalah.
Bandung.
Siamat, D.2002. Menejemen Lembaga
Keuangan.FE Universitas Indonesia. Jakarta.
Teddy Pesat.
2009. Anjak Piutang sebagai
Alternatif Permodalan Usaha kecil Menengah (UKM) dengan Penetapan Dua
Metode Biaya Bunga.Paper. Jakarta