Selasa, 26 Februari 2013

Makalah Factoring aLa DeChis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        LATAR BELAKANG
Menghadapi era globalisasi dan perkembangan perekonomian suatu bangsa, peran masyarakat dibidang ekonomi dan pembangunan sangat diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Terutama bagi para pengusaha baik pengusaha besar, kecil, maupun menengah (UKM). Untuk menjadi pengusaha yang sukses dan mampu bertahan dalam setiap permasalahan atau resiko yang dihadapi, mereka senantiasa dituntut untuk mampu mengelola usahanya baik dilihat dari asset maupun liabillity perusahaannya.
Pada umumnya, setiap perusahaan mempunyai berbagai macam aktivitas usaha seperti aktivitas oprasional perusahaan dan aktivitas diluar oprasionalnya. Perusahaan harus mampu mengelola aktivitas tersebut dengan baik agar tidak menghambat aktivitas kegiatan yang lain. Aktivitas oprasional perusahaan misalnya, melakukan penjualan barang atau jasa baik dilakukan secara tunai maupun kredit sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila transaksi pembayaran dilakukan secara tunai perusahaan akan langsung menerima keuntungan yang didapatkan, akan tetapi bila transaksi dilakukan secara kredit maka perusahaan akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus mempunyai pengelolaan yang baik agar piutang atau tagihan tersebut dapat diterima sesuai dengan yang diharapkan. Pengelolaan piutang harus dilakukan dengan baik mengingat piutang juga merupakan sumber pendapatan perusahaan yang belum terbayar. Apabila dalam penagihan piutang dagang perusahaan mengalami kemacetan, perusahaan secara otomatis akan mengalami kerugian bahkan menghadapi permasalahan besar yang pada akhirnya nanti perusahaan mengalami kebangkrutan. Itu semua dikarenakan perputaran produk yang dihasilkan dan perputaran keuangan yang tidak setabil atau terganggu. Dan apabila terjadi seperti itu, apa yang seharusnya dilakukan perusahaan apabila perusahaan membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk memenuhi perputaran aktivitas selanjutnya? Salah satu solusi yang harus dilakukan adalah dengan cara pengalihan atau penjualan piutang kepada pihak lain. Oleh karena itu Bank, Lembaga Keuangan non Bank, dan Perusahaan Multifinance yang berbentuk PerseroanTerbatas atau Koperasi memberikan Jasa Anjak Piutang atau yang lebih dikenal dengan Factoring yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang atau piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola transaksi penjualan secara kreditnya agar terhindar dari resiko yang tidak diharapkan perusahaan. Pengelolaan yang secara efektif dan efesien inilah yang harus dibutuhkan dan dikembangkan oleh perusahaan untuk meningkatkan fungsi dan kredibilitasnya di dunia usaha yang sejalan dengan perkembangan perekonomian yang terus maju.
Untuk menggunakan jasa Anjak Piutang (Factoring) tidak terlepas dari peraturan yang diberlakukan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan.
Usaha Anjak Piutang (Factoring) mulai diperkenalkan di Amerika bagian Utara yang terfokus pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Akan tetapi seiring dengan perkembangan perekonomian di dunia, selanjutnya Anjak Piutang (Factoring) pada saat ini telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa. Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relative baru di Indonesia. Eksistensi kelembagaan Anjak Piutang di mulai sejak ditetapkannya Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988, yang di atur dengan Kappres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternative di luar sektor perbankan. Perusahaan Anjak Piutang biasa didirikan secara independen atau dapat dilakukan oleh Multifinance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan usaha secara sekaligus dibidang Anjak Piutang (Factoring), Sewa Guna (Leasing), Modal Ventura (Joint Venture), Kartu Kredit (Credit Card), dan Pembiayaan Konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa Anjak Piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Tetapi bank juga bisa melakukan usaha Anjak Putang dengan membentuk badan hukum tersendiri contohnya Bank BNI mendirikan PT. BNI Multifinance, BCA mendirikan PT BCA Finance dan seterusnya.

1.2.        RUMUSAN MASALAH
Dalam melihat Anjak Piutang (Factoring) sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam perusahaan, maka adapun perumusan masalah yang terdapat dalam tulisan ini yaitu :
1.    Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang?
2.    Bagaimana peran Anjak Piutang bagi kehidupan ekonomi?
3.    Bagaimana perkembangan Anjak Piutang di Indonesia.
4.    Hambatan-hambatan apa saja yang dapat menghambat perkembangan Anjak Piutang di Indonesia?
5.    Studi Kasus : PT IFS Capital Indonesia (IFSI) yang berfokus kepada UKM.Bagaimana Anjak Piutang (Factoring) yang diberikan PT. IFSI kepada Usaha Kecil Menengah di Indonesia?








1.3.         TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan yang dapat diperoleh dalam tulisan ini yaitu:
1.    Mengetahui lebih jelas apa itu Anjak Piutang (Factoring), jenis-jenis jasa yang ditawarkan, mekanisme pembiayaan, manfaat anjak piutang, perbedaan antara anjak piutang dengan kredit bank, dan anjak piutang secara syariah.
2.    Mengetahui Peran Anjak Piutang (Factoring) di dalam kegiatan Ekonomi
3.    Mengetahui perkembangan Anjak Piutang (Factoring) di Indonesia.
4.    Mengidentifikasi hambatan-hambatan perkembangan Anjak Piutang (Factoring) di Indonesia.
5.    Mengenal dan Mengetahui Anjak Piutang (Factoring) yang diberikan PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) yang berfokus kepada Usaha Kecil Menengah di Indonesia.

1.4.        METODE PENELITIAN
Pengumpulan data merupakan suatu prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan (Nazir, 1988:211). Pengumpulan data primer  merupakan  pengumpulan  data  yang  dilakukan  oleh  peneliti  secara langsung kepada objek penelitian di lapangan, sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan  peneliti  dengan  cara  tidak  langsung ke objek  studi  tetapi melalui penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek studi (Singarimbun, 1989)
Dalam penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan masalah tersebut dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, dengan membaca buku sumber dan browsing dari Internet.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.        DEFINISI ANJAK PIUTANG
Definisi Anjak Piutang tidak terlepas dari beberapa pendapat, berikut adalah definisi atau pengertian anjak piutang yang diambil dari beberapa sumber yaitu:
a.    Pengertian Anjak Piutang menurut PSAK No.43 tahun 1998 “Jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengaliahan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha”.
b.    Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah: “Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
c.    Kegiatan anjak piutang menurut Budi Rachmat (2004:2) “Pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau tagihannya kepada nasabahnya atau customer-nya”.
d.    Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Menyatakan bahwa “Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan  yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambil alihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. ”Jadi Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara Anjak Piutang dan Pinjaman Bank. Pertama, penekanan Anjak Piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang). Ketiga, Pinjaman Bank melibatkan dua belah pihak, sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat dari tiga serangkai hukum yaitu:
a.    Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
b.    Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
c.    Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Anjak Piutang. Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
a.    Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
b.    Klien (supplier) dan Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
c.    Nasabah (customer) atau disebut debitor. Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan  transaksi dengan klien.

Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat  berbeda.  Lain halnya dengan bank yang memiliki  nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.
http://htmlimg3.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/5-149486eafc.jpgSelanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang. sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.

Gambar 1.1 Siklus penjualan tradisional
Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:
1)    Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).
2)    Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
3)    Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.
4)    Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.


Istilah dalam mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:
Disclosed.
Fasilitas disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebut factor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang.
http://htmlimg2.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/6-09d9cf40d6.jpg




Gambar 1.2 Pihak-pihak yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)

2.1.1.     JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menemukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
a)    untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
b)    untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
c)    mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
d)    memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed  dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.
http://htmlimg4.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/7-c3b3c26f46.jpgGambar 1.3 Mekanisme Disclosed Factoring
Keterangan:
1)    Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)    Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
3)    Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)    Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)    Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)    Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.

Undisclosed/non notification & Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko. Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah seperti gambar sbb :
.http://htmlimg4.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/8-df3e2a45c4.jpg
Gambar 1.4 Mekanisme Undisclosed factoring
Keterangan:
1)    Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)    Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3)    Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)    Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)    Pada saat jatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6)    Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.




2. Berdasarkan Penanggungan Risiko
Recourse factoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Pelayanan
Full service factoring, yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Finance factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan  dana tunai  pada saat  penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggungjawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya,termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Maturity factoring. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.
5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.





2.1.2.     PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES
Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier). Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissorynotes.
Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer).
http://htmlimg2.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/11-89633d37e5.jpg
Gambar 1.5 Proses Anjak Piutang untuk Tagihan
Keterangan:
1)    Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2)    Karena alasan cash flow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3)    Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4)    Kontrak persetujuan dan pengambil alihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5)    Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6)    Pada saat jatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7)    Pelunasan utang oleh pembeli.
Proses Anjak Piutang untuk Promes
http://htmlimg1.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/12-b5ceb114e7.jpgAnjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian di diskontokan ke pihak lain (bank).



Peny
                        Gambar 1.6 Proses anjak piutang untuk promes
Keterangan:
1)    Penjualan barang atau jasa kepada pembeli secara kredit.
2)    Sebagai bukti utang atas transaksi jual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepada supplier.
3)    Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4)    Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5)    Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6)    Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah dilakukan penagihan.

2.1.3.     JASA-JASA ANJAK PIUTANG

Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1.    Jasa Pembiayaan (financing services)
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%-80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse. Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilakukan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).
2.    Jasa Non-pembiayaan (non financing services)
Persediaan jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:

a.    Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b.    Sales ledger administration atatt sales accounting.
c.    Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d.    Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing. Jasa-jasa non pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien.
Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)    Credit standing para nasabah (customer).
b)    Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c)    Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabahyang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)    Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.


2.1.4.      BIAYA ANJAK PIUTANG
Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa non pembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya :
1.    Service charge.
Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.
2.    Discount Charge.
Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.
2.1.5.     MANFAAT ANJAK PIUTANG
Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
a.    Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.
b.    Membantu beban risiko (credit inscrrance)
Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.
c.    Memperbaiki sistem penagihan
Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk, dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan nasabah atau customer.
d.    Membantu memperlancar modal kerja
Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.
e.    Meningkatkan kepercayaan
Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.
f.     Kesempatan untuk mengembangkan usaha
Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.



2.1.6.     RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG
Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:
a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)
b. Transaksi internasional (international factoring)
Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :
a.    Anjak Piutang Domestik
Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar berikut.
 http://htmlimg2.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/16-fa29ecb385.jpg
Gambar 1.7 Anjak Piutang domestik 
Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3).Berdasarkan kopi faktur tersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak piutang secara aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui (5).Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).

2.1.7.     ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL

Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antar penjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :
1.    Eksportir
2.    Importir
3.    Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
4.    Perusahaan anjak piutang importir (import factor).
Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100%atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah :
http://htmlimg2.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/16-fa29ecb385.jpg
 
Gambar 1.8 Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di factoring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:

Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor (2). Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% daritotal nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3). Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4). Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo(5). Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada export factor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional
Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasayang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional,pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang internasional.
Eksportir
Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:
a.    Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.
b.    Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.
Importir.
Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang internasional adalah:
a.    Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menggunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.
b.    Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghemat biaya.
Biaya Anjak Piutang Internasional
Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:
Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domesticfactoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak piutang ekspor.
Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atasuang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.
2.1.8.      PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:
a.    Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
b.    Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.
c.    Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
d.    Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap.Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
e.    Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.
f.     Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.




Perbedaan antara Bank dan Factoring
Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat : Tabel.1

Bank
Factoring
Transaksi
Utang piutang
penjualan barang secara
Proses
Utang ke aktiva produktif memakan waktu
aktiva produktif beralih ke kas lebih cepat
Aktiva passiva
Kas dan utang bertambah
Piutang berubah kas
Analisis kredit
1 pihak aja (nasabah)
2 pihak(supplier dan pembeli)
Agunan
Wajib
Tidak mutlak
Tingkat resiko
Tinggi (resiko nasabah)
Lebih tinggi (resiko klien dan nasabah)
Biaya
Bunga dan provisi
Service dan discount charge
Bantuan jasa
Pembiayaan
Pembiayaan dan non pembiayaan
Penanggungan resiko
Bank
Supplier/factor

2.1.9.    Anjak Hutang Syariah (Hawalah bil Ujrah)

Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir mempunyai hutang pada Issuing Bank, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan hutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar hutang itu kepada negotiating/Paying Bank dan selanjutnya Divisi Syariah Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) adalah pengalihan hutang dari pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya). Dalam produk ini, Nasabah dalam kedudukannya selaku Eksportir mempunyai piutang pada Bank Syariah X, dan kemudian Nasabah Eksportir memindahkan piutang tersebut kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank. Divisi Syariah Indonesia Eximbank kemudian membayar piutang itu kepada Nasabah Eksportir dan selanjutnya Indonesia Eximbank menagih hutang kepada Issuing Bank.
MANFAAT
Membantu kelancaran usaha Nasabah Eksportir dalam rangka pengadaan barang atau jasa dengan memberikan pembayaran segera atas tagihan ekspor yang belum jatuh tempo.
KARAKTERISTIK
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran.


SYARAT & KETENTUAN
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk proses produksi dalam rangka kegiatan ekspor.
Syarat Pembiayaan:
1.    Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
2.    Nasabah Eksportir adalah Importir atau Issuing Bank. Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah
dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank. Pada Prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft. Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai hutang impor.
Imbalan (Ujrah)
1.    Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah.
2.    Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
3.    Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank, sesuai kesepakatan.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir)
Tujuan Pembiayaan adalah pembelian persediaan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi (ready stock) yang akan digunakan untuk proses produksi atau pembelian barang untuk dijual kembali dalam rangka kegiatan ekspor.
Syarat Pembiayaan
·         Usaha Nasabah Eksportir bukan termasuk jenis usaha terlarang, tidak melanggar prinsip syariah seperti minuman keras, rokok dan tidak melanggar ketentuan hukum Indonesia, seperti: narkoba, penyelundupan, dan lain-lain.
·         Nasabah Eksportir adalah Eksportir atau Paying Bank
·         Divisi Syariah Indonesia Eximbank menyediakan dana (pembiayaan) berdasarkan perjanjian jual beli barang dengan prinsip Qardh.
·         Realisasi Qardh dilakukan segera setelah barang dikirim.
Valuta Pembiayaan Modal Kerja adalah dalam Rupiah atau dalam Valuta Asing yang disetujui oleh Indonesia Eximbank.
Pada prinsipnya, jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle, dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft.
Maksimum Pembiayaan adalah maksimal 85% dari nilai tagihan ekspor atau tagihan dalam rangka kegiatan ekspor.




Imbalan (Ujrah)
·         Divisi Syariah Indonesia Eximbank memperoleh ujrah atas jasa pengurusan dokumen dan penagihan pembayaran.
·         Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di Divisi Syariah Indonesia Eximbank.
·         Pembayaran Ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat Divisi Syariah Indonesia Eximbank menerima pembayaran dari Issuing Bank, sesuai kesepakatan.
Untuk syarat dan ketentuan lainnya mengacu kepada pedoman operasional fasilitas pembiayaan Letter of Credit yang berlaku di Indonesia Eximbank serta Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani antara Eksportir dan Indonesia Eximbank.

2.2.         PERAN LEMBAGA KEUANGAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan. Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:

·         Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
·         Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan.
·         Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klienkarena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
·         Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
·         Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
·         Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

2.3.         PERKEMBANGAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
Walaupun telah lama dikenal sebagai salah satu jenis kegiatan pembiayaan, namun perkembangan usaha Anjak Piutang di Indonesia belum menunjukan respon yang positif, baik dari perusahaan pembiayaan maupun para pengusaha sebagai target dari kegiatan Anjak Piutang.
Berdasarkan data statistik Posisi Pembiayaan Rupiah dan Valuta Asing Perusahaan Pembiayaan Menurut Jenis Pembiayaan Anjak Putang (Factoring), kegiatan Anjak Piutang mulai berkembang pada akhir tahun 1996 dengan jumlah nilai transaksi pembiayaan Rp.8,035 triliun rupiah dan mengalami puncak kejayaan pada pertengahan tahun 1997, yaitu Rp.10,097 triliun rupiah. Pada bulan Juli 2004, kegiatan Anjak Piutang menurun drastis hingga kejumlah pembiayaan hanya sebesar Rp. 2,855 triliun rupiah. Fakta tersebut sangat disayangkan, karena seharusnya usaha anjak piutang berpotensi untuk membantu perkembangan ekonomi melalui pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM) yang tengahberkembang saat ini. Perkembangan anjak piutang di Indonesia dapat dilihat dari nilai pertumbuhan unit usaha UKM yang merupakan target dari kegiatan Anjak Piutang. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2000, 99,85% dari seluruh perusahaan yang ada di indonesia, atau 39 juta unit usaha adalah perusahaan mikro dan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai omset kurang dari 1milyar rupiah. Sedangkan untuk usaha dengan omset antara Rp 1 milyar rupiah hingga Rp. 50 milyar rupiah, terdapat sekitar 55.000 unit usaha atau 0.14% dari jumlah seluruh perusahaan di Indonesia.

2.4.         HAMBATAN-HAMBATAN PERKEMBANGAN ANJAK PIUTANG DIINDONESIA
Usaha Anjak Piutang mempunyai prospek yang cerah untuk berkembang di Indonesia,hal tersebut didukung antara lain:
·         Kehadiran lembaga Anjak Piutang yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dengan jasa-jasa yang ditawarkan, antara lain melalui penyediaan fasilitas advance payment, credit management, dan proteksi resiko baddebts menuju efisiensi kegiatan dunia usaha.
·         Pembelian barang oleh konsumen Indonesia secara kredit yang sudah meluas di Indonesia. Sehingga jasa Anjak Piutang dapat digunakan untuk mengurus penagihan-penagihan piutang.
·         potensi UKM di Indonesia yang besar. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, unit usaha UKM dengan kendala-kendala yang dihadapi, justru memberikan peluang besar untuk berkembangnya jasa Anjak Piutang. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala-kendala yang dapat menghambat dalam proses perkembangan Anjak Piutang di Indonesia, antara lain:
1.    Tidak adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus yang mengatur tentang kegiatan Anjak Piutang.
2.    Keunggulan Anjak Piutang dengan kegiatan pembiayaan lain adalah bahwa pada umumnya tidak memakai sistem jaminan, namun pada perkembangannya di Indonesia, ada juga perusahaan Anjak Piutang yang mensyaratkan adanya jaminan tambahan sehingga hal tersebut dirasa memberatkan Klien yang mengakibatkan penggunaan jasa Anjak Piutang kurang diminati.
3.    Bagi negara-negara dimana Anjak Piutang (salah satunya Indonesia) belum berkembang, ada kecenderungan pendapat bahwa Factor hanya dapat bertindak sebagai debt collector, sehingga Klien akan menyerahkan bad debts atau piutang-piutang yang sulit tertagih kepada Factor. Akibatnya, jasa Anjak Piutang mendapat reputasi yang kurang baik dan menjadi kurang diminati sebagai salah satu alternatif pembiayaan.
4.    Kurang professionalnya perusahaan pembiayaan yang menjalankan usaha Anjak Piutang tersebut menyebabkan timbul penyimpangan tujuan sebenarnya dari kegiatan Anjak Piutang.
5.    Biaya yang mahal. Secara keseluruhan kegiatan Anjak Piutang memerlukan biaya yang agak besar, apabila dibandingkan dengan kegiatan peminjaman ke Bank. Hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Klien untuk menjual piutangnya kepada Factor.

2.5.        ANJAK PIUTANG (FACTORING) PT. IFS CAPITAL INDONESIA (IFSI)

PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) mulai berdiri di Jakarta pada tahun 1990 dengan nama PT. Niaga Factoring Corporation, yang merupakan perusahaan “joint venture‟ antara PT. Bank Niaga Tbk, PT. Usaha Sarana Sejati dan IFS Capital limited. Sejak November 2005 IFS Capital Limited menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi kepemilikan sebesar 85%.
IFSI adalah perusahaan pembiayaan yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan Anjak Piutang („Factoring‟) dan Sewa Guna Usaha (“Leasing‟) untuk perusahaan kecil dan menengah di Indonesia. Pembiayaan Anjak Piutang yang diberikan meliputi : anjak piutang domestik dan anjak piutang ekspor. IFSI melayani transaksi anjak piutang “with recourse”dan juga transaksi anjak piutang “without recourse”.
IFSI anggota dari IF Group yang berpusat di Brussel, yang merupakan asosiasi dari 75 perusahaan anjak piutang dari seluruh dunia. Sebagai anggota dari International FactorsGroup transaksi ekspor dan impor yang dilakukan oleh klien IFSI dari Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu IFSI juga menjadi anggota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga anggota dari Asian Leasing and Finance Association (ALFA).
IFSI saat ini siap mendukung perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan investasi-nya di berbagi sector industri seperti : manufacture, electronic, tekstil, telekomunikasi, printing dsb. Dan juga siap untuk membiayai pengadaan peralatan berat untuk sector industri: perkebunan, pertambangan, transportasi dan sumber daya energi.
Pada tanggal 14 Juni 2007 nama perusahaan di ganti dari PT. International Factors Indonesia menjadi PT. IFS Capital Indonesia. Dengan struktur organisasi dan kebijakan perusahaan yang baru, PT. IFS Capital Indonesia siap melayani kebutuhan pembiayaan perusahaan Indonesia baik untuk jasa Anjak Piutang dan Sewa Guna Usaha.
PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) merupakan perusahaan anjak piutang yang merupakan berbentuk multi financial company berfokus pada usaha kecil dan menengah di Indonesia. Persyaratan yang harus dipenuhi UKM untuk menjadi client dari alternative pembiayaan pada fasilitas anjak piutang di PT. IFSI ialah telah memiliki usaha yang baik dan menguntungkan. Hal awal yang dilakukan yaitu mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri bagian Aidentitas pemohon client dan bagian B pernyataan pemohon. Pada bagian B pernyataan pemohonan berisi tentang pernyataan yang akan menunjang terciptanya transaksi anjak piutang secara lancar, dalam hal ini UKM berperan sebagai klien.
Mekanisme transaksi anjak piutang pada PT. International Factors Indonesia
Mekanisme transaksi anjak piutang pada PT. International Factors Indonesia adalah :
http://htmlimg3.scribdassets.com/a2082wc1s1i2k5q/images/22-562e6e31f1.jpg

Gambar 1.9 Mekanisme Transaksi yang dilakukan PT. IFI Capital Indonesia


Transaksi Anjak Piutang membantu perusahaan / klien dalam meningkatkan modal kerja.Klien mengalihkan/menjual tagihan/piutang kepada kami (PT. IFS Capital Indonesia/ IFSI), dan IFSI akan memberikan dana tunai sampai dengan 90% dari nilai tagihan/piutang. Selanjutnya kegiatan penagihan dan pencatatan tagihan klien akan menjadi tanggung jawab IFSI. Secara berkala IFSI akan memberikan laporan atas tagihan/piutang klien yg telah di-anjak-piutang-kan kepada IFSI.

Jenis-jenis transaksi Anjak Piutang yang dapat dilakukan oleh IFSI :

·         Anjak Piutang Domestik / Lokal: Transaksi Anjak Piutang terhadap tagihan antar perusahaandomestik.
·         Anjak Piutang Ekspor : Transaksi anjak piutang terhadap tagihan antar negara.
·         Anjak Piutang NonRecourse:Transaksi anjak piutang yang dilindungi dengan asuransi kredit.
·         Anjak Piutang WithRecourse:Transaksi anjak piutang yang dilakukan tanpa menggunakanasuransi kredit.

PT. IFS Capital Indonesia (IFSI) berfokus pada UKM di Indonesia, karena keinginannya untuk turut serta mengembangkan pertumbuhan ekonomi karena usaha yang paling banyak terdapat di Indonesia dengan latar belakang unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sulit mendapatkan permodalan yang berasal dari bank karena pencairan modal dari bank melalui berbagai persyaratan berbelit-belit dan jaminan agunan serta bunga yang tinggi pula, membuat pengusaha tidak dapat berkonsentrasi terhadap kemajuan dan perkembangan usahanya. Sehingga sering terjadi kebangkrutan/pailit yang menyebabkan pengusaha tidak dapat mengembalikan pinjaman terhadap bank. Pemberian modal terhadap UKM kini tidak hanya monopoli dunia perbankan saja, tetapi dapat juga melalui lembaga pembiayaan. Banyak hal yang membuat salah satu perusahaan pembiayaan yang dapat menjadi alternatif sumber permodalan jangka pendek UKM yaitu anjak piutang. Sekarang yang dibutuhkan UKM bukan hanya pengucuran dana tetapi yang lebih penting lagi membimbingan secaraintensif bagaimana memanajemen usahanya. Disinilah peran perusahaan anjak piutang yangmenjadikan UKM sebagai rekanan/partner, terutama dalam memelihara pembukuan penjualan.

Kelebihan PT.IFS Capital Indonesia (IFSI) bagi UKM antara lain;
a.    Manfaat yang dapat diperoleh PT. IFSI bagi UKM yang telah memanfaatkan jasanya yaitu dengan menjaminkan atau menjual piutang usaha (account receivables) untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang diperoleh dapat berguna untuk mengatasi “Cashflow Mismatch” karena membesarnya kebutuhan modal kerja.
b.    Permodalan dengan Anjak Piutang dapat meningkatkan efesiensi dalam penagihandan administrasi piutang karena anjak piutang juga menangani credit management.
c.    Dengan Anjak Piutang UKM tidak hanya mendapat permodalan dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring dapat diterapkan untuk transaksi ekspor-impor tanpa menggunakan L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar hingga ke luar negeri.




Namun disamping itu adapun kekurangan PT.IFSI yaitu;
            Kekurangan PT  IFSI :
a.    Perusahaan ini kurang berkembang di Indonesia karena Bad Debt, sehingga benar-benar  perusahaan financial yang besar  dan  berkuasa yang dapat melakukannya.
b.    Biaya yang ditanggung cukup tinggi yaitu;
Ø  Service Charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5%-2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Ø  Discount Charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2%-3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
 










BAB III
KESIMPULAN

Anjak Piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada pun pihak-pihak yang terkait dalam Anjak Piutang yaitu factor, client, customer. Istilah klien (client) dan nasabah(customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.
Dari contoh perusahaan PT IFI Capital Indonesia (IFSI) kita dapat mengetahui persyaratan pengajuan Anjak Piutang yaitu calon client harus mengisi formulir permohonan fasilitas yang terdiri dari bagian identitas pemohon client, menyetujui dan memenuhi bagian pernyataan pemohon serta melampirkan persyaratan lampiran sebagai bukti penunjang.
Manfaat mekanisme anjak piutang dapat memanfaatkan piutang usaha (accountreceivables) untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari anjak piutang, dimana dana yang diperoleh dapat berguna untuk mengatasi “cashflow mismatch” karena membesarnya kebutuhan modal kerja. Selain itu pula permodalan dengan Anjak piutang dapat meningkatkan efisiensi dalam penagihan dan administrasi piutang karena anjak piutang juga menangani credit management. Dengan anjak piutang UKM tidak hanya mendapat permodalan dari penjualan piutangnya, tetapi juga factoring dapat diterapkan untuk transaksi ekspor-impor (export factoring dan import factoring) tanpa menggunakan L/C. Sehingga UKM dapat meluaskan pangsa pasar hingga ke keluar negeri.
 


DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru,Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat. Yogyakarta
Ismawati Linna. 2002. Anjak Piutang Sebagai Alternatif Pembiyaan Untuk  Memperlancar Arus Kas. Makalah. Bandung.
Siamat, D.2002. Menejemen Lembaga Keuangan.FE Universitas Indonesia. Jakarta.
Teddy Pesat. 2009. Anjak Piutang sebagai Alternatif Permodalan Usaha kecil Menengah (UKM) dengan Penetapan Dua Metode Biaya Bunga.Paper. Jakarta